您的当前位置:首页 > 娱乐 > Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan 正文
时间:2025-06-07 18:12:20 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir men quickq下载官方苹果
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 17:52
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia2025-06-07 17:39
Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah2025-06-07 17:37
Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta2025-06-07 17:35
Hilal Muncul, PBNU Tetapkan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 23 Maret 20232025-06-07 17:29
Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut2025-06-07 16:57
Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta2025-06-07 16:04
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati2025-06-07 15:47
FOTO: Menyusuri Pusat Hiburan Malam Bangkok Lokasi Tawuran Transgender2025-06-07 15:43
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai2025-06-07 15:34
Mensos Gus Ipul Sebut Pangkal Pinang Dipersiapkan untuk Penampungan Warga Gaza2025-06-07 17:44
4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan2025-06-07 17:27
Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta2025-06-07 17:14
Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah2025-06-07 17:07
Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online2025-06-07 16:58
FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam2025-06-07 16:33
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-06-07 16:28
Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia2025-06-07 15:57
Tim Sibuk Merapat, Ini Cara Ampuh Hempas Perut Buncit di Akhir Pekan2025-06-07 15:50
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites2025-06-07 15:27